Aplikasi Digital Korlantas POLRI Diluncurkan, Perpanjang SIM Kini dalam Genggaman

APLIKASI Digital Korlantas POLRI yang kini dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin melakukan pengurusan layanan publik di Korlantas POLRI, Fitur yang tersedia adalah: SINAR (SIM Nasional Presisi), SIGNAL (Samsat Digital Nasional), ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan NTMC (National Traffic Management Center). (FOTO: TRULY OKTO PURBA)

BEBERAPA tahun lalu, pemohon yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus datang ke kantor Satpas atau Gerai SIM untuk melakukan pengurusan perpanjangan SIM. Tetapi terhitung sejak tanggal 13 April 2021, cara manual ini tidak lagi menjadi satu-satunya cara pengurusan perpanjangan SIM karena Korlantas POLRI sudah meluncurkan Digital Korlantas POLRI.

Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan di Korlantas POLRI yang dapat diunduh melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS). Dikutip dari informasi yang ditampilkan dalam aplikasi, saat ini ada empat fitur yang sudah tercantum dalam aplikasi yakni SINAR (SIM Nasional Presisi), SIGNAL (Samsat Digital Nasional), ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan NTMC (National Traffic Management Center). Namun, dari keempat fitur ini, hanya fitur SINAR yang sudah tersedia, sedangkan tiga fitur lainnya disebutkan belum tersedia.

Khusus untuk fitur SINAR, layanan yang tersedia masih layanan Perpanjang SIM saja, sedangkan layanan Pendaftaran SIM belum tersedia. Fitur SIGNAL merupakan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga informasi jadwal SAMSAT keliling. Kemudian ETLE merupakan layanan untuk notifikasi real-time terkait informasi e-Tilang. Sedangkan NTMC adalah layanan CCTV untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time dari CCTV NTMC Polri di Metro Area.

Meskipun saat ini fitur SINAR masih hanya dapat melayani perpanjangan SIM, hal ini sangat membantu masyarakat, terlebih di masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah, menghindari kontak fisik, dan menjauhi kerumunan.

Melalui fitur SINAR di aplikasi Digital Korlantas POLRI, pengurusan perpanjangan SIM kini ada dalam genggaman. Masyarakat tak perlu antre karena proses perpanjangan sudah dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang ada di aplikasi. Ketika perpanjangan SIM sudah selesai, SIM akan langsung di kirim ke rumah pemegang SIM.

Tranformasi Polri yang Presisi, Hadirkan Manfaat tak Terbatas

JANJI Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan “Tranformasi Polri yang Presisi”  merupakan aalsan kuat di balik hadirnya aplikasi Digital Korlantas POLRI ini. Janji ini disampaikan Listyo Sigit Prabowo saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Rabu (20/01/2021) lalu. Konsep “Transformasi Polri yang Presisi” dilaksanakan pada empat bidang yakni: transformasi organisasi, transformasi operasional, transformasi pelayanan publik, dan transformasi pengawasan.

Berangkat dari empat bidang tersebut, maka hadirnya aplikasi Digital Korlantas POLRI ini dapat digolongkan kepada transformasi pelayanan publik. Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI ini, Polri mampu mengaplikasikan hadirnya teknologi informasi untuk mendukung transformasi pelayanan publik yang dibutuhkan banyak masyarakat dari, tidak hanya dengan cara manual, tetapi juga cara digital.

Lebih dari sekadar mewujudkan “Tranformasi Polri yang Presisi”, diluncurkannya aplikasi Digital POLRI memberikan manfaat tak terbatas bagi negara dan masyarakat. Manfaat untuk negara, aplikasi Digital Korlantas POLRI akan meningkatkan jumlah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau pajak yang masuk ke kas negara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran aplikasi Digital Korlantas POLRI yang disiarkan secara virtual melalui kanal Youtube NTMC Polri, Selasa (13/4/2021) mengungkapkan, setiap harinya Polri menerima 900 ribu hingga 1 juta permohonan dari seluruh Indonesia yang melakukan perpanjangan maupun pembuatan SIM tanpa secara offline (langsung). Dengan sistem online, jumlah pemohon yang melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM ini dipastikan akan meningkat.

Peningkatan ini akan datang dari pemohon yang selama ini enggan mengurus perpanjangan dan pembuatan SIM karena beberapa faktor diantaranya: panjangnya antrean, biaya pengurusan yang relatif tinggi dan tak sesuai tarif, serta keberadaan calo. Tetapi, hadirnya aplikasi Digital Korlantas POLRI akan memangkas panjangnya antrean karena masyarakat cukup membuka aplikasinya di ponsel dan mengikuti instruksi yang ada.

Dari sisi biaya pengurusan, pemohon tidak akan menemui tarif pengurusan yang tidak sesuai standar yang kerap “dipermainkan” petugas karena pembayaran pengurusan langsung dilakukan dengan Virtual Account (VA) Bank Negara Indonesia (BNI). Dengan transfer secara virtual ini, maka biaya pengurusan akan langsung masuk ke kas negara. Dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI, calo dipastikan tidak ada lagi, karena pemohon langsung mengurus sendiri perpanjangannya.

Bagaimana manfaat aplikasi ini untuk masyarakat? Satu diantaranya adalah mengurangi antrean dan mengurangi penumpukan orang karena ada opsi lain yakni perpanjangan SIM dengan cara online. Di masa pandemi Covid-19 yang menerapkan protokol kesehatan yang ketat, maka pengurusan berbagai layanan publik di Korlantas POLRI melalui aplikasi turut mendukung terwujudnya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Selain mengurangi antrean dan mengurangi penumpukan orang, semakin bertambahnya masyarakat yang sudah berhak untuk mengurus SIM, akan berdampak kepada kecakapan masyarakat dalam berkendara. Untuk diketahui, ada syarat-syarat administrasi dan ujian pengetahuan berkendara yang harus dilalui pemohon sebelum mendapatkan SIM.  Jika pemilik SIM banyak yang lolos, maka jumlah pengendara yang sadar dan tertib dalam berkendara dan berlalulintas akan meningkat.

SEORANG pemohon mengikuti ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polrestabes, Medan, beberapa waktu lalu. Seiiring dengan hadirnya aplikasi Digital Korlantas POLRI, ke depannya pembuatan SIM akan dapat dilakukan secara online. (FOTO: RISKI CAHYADI)

Terus Berbenah

PUBLIK menyatakan kepuasannya terhadap kinerja Polri. Hal ini terungkap dalam survei Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) dan dipublikasikan di Tribratanews.polri.go.id . Hasil survei menyebutkan, sebanyak 84,2 persen masyarakat mengaku puas atas program Presisi Kapolri menjelang 100 hari yang sudah diimplementasikan di tengah masyarakat.

Menurut Lemkapi, ada beberapa alasan dari publik mengapa masyarakat puas atas kinerja Polri. Antara lain sejak tiga bulan terakhir polisi banyak melahirkan inovasi dalam pelayanan umum. Polri yang kini banyak menggunakan teknologi dinilai semakin baik dan transparan dalam pelayanan publik. Beberapa inovasi yang diapresiasi publik antara lain penerapan ETLE atau Tilang Elektronik. Penegakan hukum di jalan raya kini memberikan dampak perubahan besar dan kebijakan ini disambut baik masyarakat.

Dengan terobosan program Presisi Kapolri akan membawa perubahan besar terhadap kinerja dan perilaku anggota polri. Terobosan lain yang juga banyak diapresiasi adalah pemberantasan dan penanganan terorisme yang dinilai banyak pihak sangat humanis dan kecepatan polisi dalam mengungkap berbagai kejahatan.

Kepuasan publik terhadap kinerja Polri melalui survei Lemkapi merupakan harapan banyak pihak akan lahirnya polisi yang benar-benar presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan). Agar harapan menjadi presisi ini menjadi kenyataan, maka Polri harus terus berbenah sesuai dengan visi, misi, dan program yang sudah ditetapkan.

Sebagai langkah awal, Polri harus memastikan aplikasi Digital Korlantas POLRI beroperasi dengan baik. Fitur-fitur yang tersedia secepatnya harus dioperasikan agar konsep “Transformasi Polri yang Presisi” benar-benar dapat diwujudkan. Beberapa komentar di aplikasi yang menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap aplikasi ini bisa menjadi “jembatan” bagi Polri untuk terus memperbaiki aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Pembenahan-pembenahan lainnya yang harus dilakukan Polri adalah memastikan personel-personel Polri tidak menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara pidana baik pidana umum maupun pidana narkoba, memperkuat penanganan terkait kasus korupsi, memberantas tuntas praktik kriminal ataupun perbuatan melanggar hukum baik di eksternal maupun internal kepolisian, dan sigap memberikan rasa aman dan nyaman dari aksi-aksi premanisme kepada masyarakat.

Pembenahan-pembenahan ini tentu saja tak mudah diwujudkan. Tetapi dengan komitmen dan kerja keras seluruh personel di instansi Polri, maka pembenahan ini pasti dapat diwujudkan perlahan demi perlahan. Hadirnya Polri yang presisi sejatinya tidak hanya harapan Kapolri semata, tetapi juga harapan semua pihak. Semoga kinerja Polri terus membaik dari hari ke hari, sehingga Transformasi Polri yang Presisi tidak sekadar konsep tak berbekas, melainkan menyatu dalam kehidupan masyarakat Indonesia.(*)

Tinggalkan komentar